Sentimen
Positif (72%)
12 Nov 2024 : 00.18
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Bob Hasan

Bob Hasan

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

12 Nov 2024 : 07.18 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta
Jakarta -

Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.

"Oh nggak (ubah pilkada jadi 1 putaran). Tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bob Hasan menyebut sistem Pilkada Jakarta akan tetap dua putaran. Artinya, pemenang pilkada bukan hanya calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara tertinggi, tetapi mereka yang meraih sedikitnya 50%+1.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur, wakil gubernur DKI Jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran," ujarnya.

Bob Hasan berharap revisi UU DKJ ini bisa rampung sebelum pilkada serentak 27 November mendatang. Ia menilai keputusan itu diambil supaya menciptakan kepastian.

"Iya harus dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian. Jadi bicara nomenklatur DKJ itu bukan saat posisi pada saat sistem pilkadanya yang diambil," ujar Bob Hasan.

Baleg DPR sebelumnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu akan dibawa ke paripurna DPR pada Selasa (12/11).

Rapat pengambilan keputusan digelar di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senin (11/11) malam. Mulanya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya kepada pimpinan Baleg.

"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat.

(dwr/rfs)

Sentimen: positif (72.7%)