KPK Panggil Kabag Protokol Kalsel Terkait Korupsi Shabirin Noor
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Senin, 11/11/2024 14:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Rensi Sitorus pada Senin, 11 November 2024.
Rensi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RS selaku Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik dari saksi Rensi. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui soal perkara yang sedang diusut.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan Praperadilan dengan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang Praperadilan pada Selasa, 5 November 2024 kemarin, KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap).
Langkah ini dilakukan lantaran Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. KPK meminta hakim menolak permohonan Praperadilan tersebut.
Adapun KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Sahbirin, KPK telah menahan keenam tersangka.
KEYWORD :KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Kabag Protokol Kalsel
Sentimen: negatif (99.8%)