Sentimen
Positif (99%)
11 Nov 2024 : 15.40

Penjelasan Polisi Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM 1 Desember

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

11 Nov 2024 : 15.40
Penjelasan Polisi Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM 1 Desember
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus buka suara soal pemberlakuan resmi BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM mulai 1 Desember 2024.

Menurutnya, kabar tersebut belum dapat dipastikan sebab perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut dari penerapan uji coba yang dilakukan sebelumnya.

"Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar," ujar Yusri pada (9/11), dikutip dari detik.

Yusri menekankan selama periode uji coba, pemohon masih dapat mengurus SIM. SIM tersebut juga akan tetap diberikan kepada pemohon meski belum memenuhi syarat. Kendati demikian, pemohon SIM akan tetap diingatkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo mengatakan BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM mulai berlaku nasional per 1 Desember 2024. Ketentuan ini usai uji coba dalam beberapa waktu di sejumlah wilayah.

"Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi," kata kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).

David Bangun selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan mengumumkan dimulainya uji coba nasional pada (1/11) lalu sebagai kelanjutan uji coba yang telah dilakukan sebelumnya di tujuh Polda dan 105 Polres pada periode Juli hingga September.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," kata David di keterangan resminya.

Diketahui, ketentuan mengenai pelampiran BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM telah tertuang dalamPeraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), di mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

(rac/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (99.5%)