Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Partai Terkait
Tokoh Terkait
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terjerat Judol, Anwar Abbas: Negara Harus Turun Tangan!
Gelora.co Jenis Media: Nasional
GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi masalah Judi Online atau disebut Judol yang disebutnya sebagai "darurat nasional". Indonesia dinilainya tengah dihadapkan pada krisis besar dengan meningkatnya kasus keterlibatan masyarakat dalam judi online.
Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri turut terjerat dalam praktik ilegal ini.
“Fakta bahwa begitu banyak anggota TNI-Polri yang terlibat dalam judi online adalah hal yang sangat memprihatinkan. Ini adalah indikasi bahwa masalah judi online telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan aparat yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung rakyat. Negara harus turun tangan dengan tindakan nyata,” kata Anwar Abbas dalam pernyataannya kepada inilah.com, Senin (11/11).
Tak hanya anggota TNI-Polri, data PPATK juga mengungkap bahwa 1,9 juta pegawai swasta dan 461 pejabat negara ikut terlibat dalam judi online, dengan total sekitar 4 juta pelaku di seluruh Indonesia.
Fenomena ini tidak bisa dianggap enteng. Sepanjang 2023, PPATK mencatat sebanyak 168 juta transaksi judi online, dengan perputaran dana mencapai Rp327 triliun. Pada tahun 2024, angka tersebut melonjak drastis. Di semester pertama 2024 saja, perputaran dana judi online mencapai Rp174 triliun, sementara pada semester kedua naik menjadi Rp283 triliun, sehingga totalnya menyentuh Rp517 triliun.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi itu, judi online yang marak ini telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus judi online tertinggi di dunia.
“Perputaran dana yang sangat besar ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa menganggap remeh masalah judi online. Ini bukan sekadar isu moral, tetapi sudah menjadi masalah sosial dan ekonomi yang serius,” ungkapnya.
Keterlibatan Aparat yang Mengkhawatirkan
Keterlibatan 97 ribu anggota TNI-Polri dalam judi online menimbulkan kekhawatiran besar. Pasalnya, aparat negara yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru ikut terperangkap dalam praktik ilegal ini. Buya Abbas menilai, fenomena ini menunjukkan bahwa masalah judi online telah berkembang menjadi krisis integritas bagi para aparat negara.
“Ketika aparat penegak hukum terlibat, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara bisa runtuh. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mendeteksi jaringan dan pelaku utama yang menyediakan akses judi online. Ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujarnya.
Darurat Nasional
Buya Abbas menekankan, judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti bahwa sebagian besar pelaku judi online berasal dari kalangan masyarakat berpendapatan rendah, yang justru semakin terpuruk akibat kecanduan tersebut.
“Bayangkan, banyak dari pelaku judi online ini menggunakan sebagian besar pendapatan mereka untuk bermain judi, bahkan hingga 70 persen dari penghasilan mereka. Hal ini bukan hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga menimbulkan masalah sosial, seperti meningkatnya angka kriminalitas dan ketergantungan yang berujung pada krisis sosial,” jelasnya.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Dalam situasi darurat ini, Anwar Abbas mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah tegas. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memblokir semua akses ke situs judi online dan menindak tegas para bandar yang mengoperasikan layanan ini.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya. Judi online telah menjadi racun yang menyusupi masyarakat. Jika tidak dihentikan, masalah ini akan semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.
Selain pemblokiran situs, Anwar juga menyarankan agar pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, terutama di kalangan anak-anak dan remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif.
“Pemerintah harus menyadari bahwa ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga moralitas dan masa depan generasi kita. Jangan sampai anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang terpapar judi online. Kita harus berani menindak tegas untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya.
Sentimen: negatif (66.6%)