Sentimen
11 Nov 2024 : 11.07
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024 Regional 11 November 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
11 Nov 2024 : 11.07
Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Handi enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI
Prabowo Subianto
terhadap pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng nomor urut 2,
Ahmad Luthfi
-Taj Yasin.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi," ungkap Handi usai debat kedua
Pilkada Jateng
di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
Menurut Handi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut.
"Terkait dengan konteksnya apakah disebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan bahwa regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.
"Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak diperkenankan mengikuti kampanye. Kalau tadi kan tanyanya apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye," tegas Handi.
Handi juga menolak mengaitkan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dengan video dukungan yang ramai beredar di media sosial.
"Jadi begini, kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon. Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Handi menambahkan bahwa kampanye diperbolehkan bagi sosok presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
"Kalau seperti presiden ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara, boleh saja," tandas Handi.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (98.1%)