Sentimen
10 Nov 2024 : 23.32
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palangkaraya
Pengertian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kriteria, dan Manfaatnya
11 Nov 2024 : 06.32
Views 1
Medcom.id Jenis Media: Ekonomi
Jakarta: Singkatan DTKS mungkin sudah tidak terlalu asing saat ini. Khususnya, saat pemerintah sudah mulai membagi-bagikan bantuan sosial.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berperan penting dalam memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, terutama kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah.
Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Pengertian DTKS, kriteria, dan manfaat dari DTKS. Apa itu DTKS Melansir dari Dinas Sosial Kota Palangkaraya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia mulai dari yang paling rendah status sosialnya.
DTKS saat ini dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN-KESOS) Kementerian Sosial, yang sebelumnya dikelola oleh secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
DTKS hanya berisikan 40 persen penduduk Indonesia dengan alasan 40 persen tersebut sudah cukup untuk merangkum semua kebutuhan penargetan program perlindungan Sosial dan Penanggulangan kemiskinan.
Dalam data yang berisikan 40 persen tersebut meliputi penduduk Indonesia dengan kelompok sosial miskin dan hampir miskin.
Kriteria DTKS Jika kamu ingin bergabung dalam DTKS maka kamu perlu mengetahui beberapa kriteria berikut ini: Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan Pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang perlu dikeluarkan dari DTKS dilakukan oleh Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan akan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada serta dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS Musyawarah akan dilakukan Pemerintah Desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dan diusulkan dalam DTKS Petugas pemerintah akan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan dalam musyawarah sebelumnya. Untuk melakukan validasi dengan mengisi formulir penilaian yang dikeluarkan oleh PUSDATIN-KEMENSOS. Data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan:
- Berita hasil musyawarah Desa/Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Form pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/Pengusulan Data DTKS
Setelah usulan diterima, Dinas Sosial akan menginput data kedalam sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan PISDATIN-KEMENSOS. Data akan diolah oleh PUSDATIN -KEMENSOS melalui Methode Proxi- Mean Testing yang hasilnya akan menentukan apakah keluarga tersebut layak untuk di masukan kedalam DTKS atau tidak
Hasil finalisasi akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terbaru. DTKS pada dasarnya bukan data kemiskinan, tetapi data yang menunjukan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Manfaat Terdaftar DTKS Beberapa manfaat yang akan kamu dapatkan jika bergabung dalam DTKS yaitu:
Dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa data yang ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah untuk memberi bantuan atau pemberdayaan.
DTKS adalah bantun berbasis rumah tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.
Bantuan DTKS yang berbasis keluarga seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Pangan (BSP). Sedangkan bantuan berbasis perorangan berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI -JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar, serta Bantuan Rehabilitasi Sosial bagi penyandang Disabilitas dan lanjut usia. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berperan penting dalam memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, terutama kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah.
Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Pengertian DTKS, kriteria, dan manfaat dari DTKS. Apa itu DTKS Melansir dari Dinas Sosial Kota Palangkaraya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia mulai dari yang paling rendah status sosialnya.
DTKS saat ini dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN-KESOS) Kementerian Sosial, yang sebelumnya dikelola oleh secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
DTKS hanya berisikan 40 persen penduduk Indonesia dengan alasan 40 persen tersebut sudah cukup untuk merangkum semua kebutuhan penargetan program perlindungan Sosial dan Penanggulangan kemiskinan.
Dalam data yang berisikan 40 persen tersebut meliputi penduduk Indonesia dengan kelompok sosial miskin dan hampir miskin.
Kriteria DTKS Jika kamu ingin bergabung dalam DTKS maka kamu perlu mengetahui beberapa kriteria berikut ini: Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan Pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang perlu dikeluarkan dari DTKS dilakukan oleh Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan akan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada serta dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS Musyawarah akan dilakukan Pemerintah Desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dan diusulkan dalam DTKS Petugas pemerintah akan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan dalam musyawarah sebelumnya. Untuk melakukan validasi dengan mengisi formulir penilaian yang dikeluarkan oleh PUSDATIN-KEMENSOS. Data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan:
- Berita hasil musyawarah Desa/Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Form pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/Pengusulan Data DTKS
Setelah usulan diterima, Dinas Sosial akan menginput data kedalam sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan PISDATIN-KEMENSOS. Data akan diolah oleh PUSDATIN -KEMENSOS melalui Methode Proxi- Mean Testing yang hasilnya akan menentukan apakah keluarga tersebut layak untuk di masukan kedalam DTKS atau tidak
Hasil finalisasi akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terbaru. DTKS pada dasarnya bukan data kemiskinan, tetapi data yang menunjukan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Manfaat Terdaftar DTKS Beberapa manfaat yang akan kamu dapatkan jika bergabung dalam DTKS yaitu:
Dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa data yang ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah untuk memberi bantuan atau pemberdayaan.
DTKS adalah bantun berbasis rumah tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.
Bantuan DTKS yang berbasis keluarga seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Pangan (BSP). Sedangkan bantuan berbasis perorangan berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI -JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar, serta Bantuan Rehabilitasi Sosial bagi penyandang Disabilitas dan lanjut usia. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: positif (100%)