Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rakyat di Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menunggu pertanggungjawaban Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui masih belum muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya kan yang bersangkutan juga masih memiliki tanggung jawab ya di Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
KPK kini masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor. Tessa pun menilai rakyat di Kalsel juga menanti sikap ksatria yang bersangkutan dengan muncul ke publik.
“Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya dan bisa bersikap ksatria untuk muncul,” tuturnya.
KPK pun belum berencana memasukkan nama Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tessa menyebut, pada umumnya langkah memasukkan nama seseorang ke dalam DPO akan dilakukan ketika tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menemukannya.
“Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah memberikan bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) melarikan diri di sidang praperadilan. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Diungkapkan pada sidang lanjutan praperadilan Sahbirin Noor, Rabu (6/11/2024), KPK telah menyampaikan bukti-bukti mengenai formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/11/2024).
Bukti-bukti permulaan yang telah dikantongi KPK dalam kasus ini, antara lain keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ungkap Budi.
Sentimen: netral (65.3%)