Sentimen
Tokoh Terkait
Amran Sulaiman
Pemerintah Buka Kesempatan Petani Terima Pupuk Subsidi 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Krjogja.com Jenis Media: News
Krjogja.com - YOGYA - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan dirinya menjadi penerima pupuk subsidi 2025.
Pendaftaran program untuk memastikan pupun subsidi tepat sasaran mewujudkan swasembada pangan nasional ini dibuka hingga 15 November 2024.
Petani, melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.
Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih serta subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao dan kopi.
Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan kembali menegaskan terkait mekanisme penebusan pupuk. Amran mengungkap nantiya petani menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dengan bebas, tidak dihalangi.
"Kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100 persen (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk)," ungkap Mentan dalam siaran tertulis, Jumat (8/11/2024).
Program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting buat petani, karena dengan terdaftar di e-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi. Sehingga menurut Amran jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan.
Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen.
Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki. Syaratnya mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024.
Berikut syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi yang dirangkum KRjogja.com :
1. Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan yakni 9 komoditas meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
2. Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar karena ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
3. Tergabung dalam kelompok tani karena petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Pemerintah mengingatkan petani agar segera melakukan daftar ulang agar nantinya bisa menerima pupuk subsidi tahun 2025. Petani tak boleh menganggap mereka otomatis harus mendapatkan pupuk saat bercocok tanam.
Kementrian Pertanian berharap petani aktif dalam berkelompok tani sehingga tidak terlewat tidak terdata. Harapannya petani yang maksimal bekerja dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya. (Fxh)
Sentimen: positif (100%)