Sentimen
Positif (48%)
8 Nov 2024 : 17.12
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kab/Kota: Malang

SAG Bakal Rakit Bus Listrik Lokal 2025

9 Nov 2024 : 00.12 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

SAG Bakal Rakit Bus Listrik Lokal 2025
Jakarta, CNN Indonesia --

Sinar Armada Globalindo (SAG), agen pemegang merek bus listrik Golden Dragon di Indonesia akan merakit bus listrik secara lokal mulai 2025. Ada dua model bus yang dibuat yakni big bus model high deck dengan panjang 12 meter dan bus medium.

Andre Jodjana selaku Direktur Komersial & Pengembangan Bisnis SAG menjelaskan perakitan bus listrik menggandeng perusahaan karoseri asal Malang, Jawa Timur, PT Pilar Mas Industri.

"Kemitraan yang kami lakukan ini memperkuat komitmen kami terhadap transportasi publik yang lebih rendah emisi sehingga berkontribusi terhadap transisi Indonesia menuju ekonomi yang lebih bersih," kata Andre di Jakarta, Jumat (8/11).

Ia menjelaskan saat ini unit bus nol emisi SAG sudah digunakan oleh berbagai moda transportasi publik, di antaranya oleh sejumlah operator transportasi yang tergabung di Transjakarta. 

Pada 2019, SAG memperkenalkan produk pertamanya Bus Low Deck 12 meter ke Indonesia dan sudah beroperasi sejak 2023.

Bus-bus listrik tersebut masuk Indonesia dengan status impor utuh (CBU). Namun, ke depannya bus listrik SAG akan dirakit di Malang.

Pihak SAG mengklaim mengejar target 40 persen TKDN untuk bus listriknya, meliputi baterai bodi, dan lainnya.

Indra Soedjoko, CEO Pilar Mas Industri mengatakan pihaknya sanggup merakit bus listrik sebanyak 40 unit per bulan di luar line untuk produksi bus konvensional.

"Satu line (produksi di pabrik Pilar Mas) kita harapkan 40 unit bus dalam sebulan," kata Indra Soedjoko, CEO Pilar Mas Industri di Jakarta, Jumat (8/11).

Indra menjelaskan perusahaan karoserinya akan merakit bodi dan interior bus. Sedangkan casis, baterai dan sistem kemudi bus listrik diimpor dari China.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan perusahaan kendaraan komersial untuk meningkatkan TKDN minimal 20 persen.

Lewat aturan ini, pemerintah memberikan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Pemerintah mendorong industri kendaraan niaga dalam negeri, khususnya bus listrik, untuk mengikuti program PPN DTP. Program tersebut dapat diikuti dengan syarat memiliki TKDN minimal 20 persen. Ada dua skema insentif pajak untuk bus listrik masing-masing sebesar 5 persen dan 10 persen.

Insentif pajak sebesar 5 persen diberikan kepada bus listrik yang punya TKDN minimal 20 persen, sementara bus listrik yang TKDN-nya minimal 40 persen mendapatkan insentif 10 persen.

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (48.5%)