Sentimen
Negatif (98%)
8 Nov 2024 : 17.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang, Tangerang

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Potret Yandi Si Predator Anak Saat Ditangkap di Pasar Usai Sebulan Kabur

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

8 Nov 2024 : 17.12
Potret Yandi Si Predator Anak Saat Ditangkap di Pasar Usai Sebulan Kabur
Jakarta -

Polisi menangkap Yandi Supriyadi, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang. Yandi ditangkap di pasar usai dirinya bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang.

"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya usai masuk daftar pencarian orang (DPO). Yandi juga sempat kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Terakhir, Yandi terdeteksi di wilayah Empat Lawang, Palembang.

Yandi bekerja di kawasan perkebunan di sana. Selama diburu polisi, Yandi bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang. Polisi berhasil meringkus Yandi pada Kamis (7/11) kemarin saat tengah berbelanja di pasar.

"Predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan," ujarnya.

Sebelumnya, Yandi melarikan diri setelah kasusnya terendus polisi hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 9 Oktober 2024. Setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai DPO, Yandi tangkap pada Kamis, 7 November 2024.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

(wnv/mea)

Sentimen: negatif (98.1%)