Update Terbaru Kasus Korupsi LPEI, KPK Taksir Kerugian Negara Rp1 Triliun
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut sudah ada 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fraud pada pemberian kredit ekspor itu.
"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Saat ini, terang Tessa, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut.
KPK membuka kemungkinan untuk menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.
"KPK juga mengingatkan kepada Para Pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujar Tessa.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang meliputi 44 bidang tanah dan bangunan tidak diagunkan. Nilanya kurang lebih Rp200 miliar.
Di samping itu, penyidik juga telah enyita aset kendaraan dan barang lainnya yang saat ini masih dihitung nilainya.
"Sementara assets lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," imbuhnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihak-pihak itu masih berupa perseorangan, atau belum merambah ke tersangka korporasi.
Hal itu kendati lembaga antirasuah sudah mengendus ada sekitar 11 debitur kredit ekspor LPEI yang diduga melakukan fraud.
"Perorangan," ujar Alex, sapaannya, kepada Bisnis, Minggu (4/8/2024).
Sentimen: negatif (100%)