Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
5 Hal soal AK Tak Lolos Seleksi Komdigi tapi Bisa Atur Blokir Situs Judol
Detik.com Jenis Media: News
Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang tersangka kasus mafia pembuka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebutkan pengaturan buka-tutup blokir judol ini dikendalikan oleh tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah AK, AJ, dan A. Tersangka AK sendiri diketahui pernah mengikuti seleksi di Komdigi pada 2023,tetapi tidak lolos.
Meski tidak lolos seleksi di Komdigi, faktanya AK tetap dipekerjakan di sana. Dia bahkan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Dari total 15 tersangka ini, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan 4 lainnya warga sipil. Dalam praktiknya, para tersangka ini beroperasi di kantor satelit di Ruko Galaxy, Kota Bekasi.
Ada 12 karyawan di 'kantor satelit' yang bertugas sebagai operator dan admin. Mereka bertugas menyaring situs-situs judi online yang sudah menyetorkan uang kepada mafia akses judol.
Berikut sejumlah hal terkait tersangka AK dalam perannya membuka akses situs judol, dirangkum detikcom, Jumat (7/11/2024).
1. AK Punya Kewenangan Blokir JudolDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AK memiliki kewenangan dalam pengaturan blokir situs judi online meski ia tidak lolos seleksi di Komdigi.
"Bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata Wira, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/11).
"Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya.
2. SOP Baru Atur Kewenangan AKPolisi mengungkap tersangka berinisial AK berperan memblokir mengatur buka-tutup blokir website judol. Kewenangan AK itu diatur dalam prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) baru.
"Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (6/11).
Temuan tersebut, lanjut Ade Ary, masih didalami hingga saat ini. Untuk mengungkap apakah ada kesengajaan atau tidak dalam SOP baru tersebut.
"Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," sebutnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Sentimen: negatif (99.8%)