Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: kasus suap, korupsi, penganiayaan, Tipikor
Kejagung Periksa 3 Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir Antara, Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota akan tiba di Kejagung pada Selasa siang.
BACA JUGA : Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Hakim
Kedatangan ketiga hakim tersebut tidak bersama-sama ada selang waktu antara satu tersangka dengan lainnya. "Direncanakan siang ini tiba. Waktu datanya tidak bersamaan," ucapnya.
Dari informasi yang didapatkan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, akan sampai ke Jakarta dengan waktu yang berbeda-beda.
Adapun hakim Heru Hanindyo dijadwalkan mendarat di Jakarta sekitar jam 10.20 WIB, selanjutnya Erintuah Damanik pada jam 11.35 WIB, dan Mangapul pada jam 12.05 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11).
BACA JUGA : Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 26 Oktober 2024, Timnas Indonesia Bantai Mariana, Upaya Penyelamatan Sritex, Kasus Ronald Tannur
Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald. “Kami ketahui bahwa ibunda Ro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Sentimen: negatif (94.1%)