Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kasus: korupsi, pembunuhan
Partai Terkait
Mafia Hukum Punya Bekingan hingga 'Langit', Mahfud Harap Prabowo Runtuhkan
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO - Tertangkapnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam dugaan mengatur kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur menampar rasa keadilan, membuktikan bahwa praktik mafia hukum masih eksis di negeri ini.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, mafia hukum sulit diberantas karena memiliki bekingan hingga 'langit'. Sebab, adanya oknum aparat maupun lembaga yang berusaha melindungi praktik koruptif tersebut.
"Mafia hukum itu ada backup-nya dari aparat dan lembaga-lembaga negara. Sehingga katanya backup untuk mafia itu katanya sampai ke 'langit'," ujar Mahfud dalam diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masih Ada Harapan?' di Menara Bidakara 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Walaupun, teori pemberantasan korupsi telah habis digunakan, namun Mahfud masih memiliki harapan besar kepada presiden yang punya kekuatan besar untuk meruntuhkan mafia hukum hingga langit-langit.
Maka itu, Mahfud meminta Presiden Prabowo menepati komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Hanya presiden yang bisa mengatasi ini, kalau dipercayakan ke lembaga lain enggak kuat. Hanya presiden yang bisa," katanya.
Mahfud pun kembali bercerita, bagaimana terorganisasikannya kegiatan mafia peradilan yang oknum-oknumnya ada di setiap lembaga-lembaga negara seperti ekskutif, legislatif dan yudikatif. Di mulai sejak zaman orde baru dilingkungan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Mafia itu bisa membentak-bentak APH. Bahkan mafia itu dulu di zaman orde baru itu kan ada pesen, kalau ada kasus gitu, saya pesan perkara. Ke polisi, tolong dong penyidiknya ini nanti pakai pasal ini, begitu selesai pesan ke kejaksaan, jaksa nya ini tuntutannya ini. Nanti hakimnya pun dipesan, diatur," tuturnya.
Ia pun melihat pada masa reformasi saat ini, oknum mafia hukum makin banyak dan kuat terkoordinasi. "Bukan lagi mendikte APH tapi sudah merambah ke legislatif ke eksekutif jabatan-jabatan itu dibeli, dipesan, ini ini, dipesan dan di belakangnya mafia," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp920 miliar dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Uang sebesar itu diakui Zarof dari hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA, sejak tahun 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut pihaknya terkejut saat menemukan uang yang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram itu saat menggeledah kediaman Zarof.
Qohar mengatakan, Zarof mengaku sebagian besar uang itu dari mengurus perkara di MA. Tindakan itu sudah dilakoni Zarof selama 10 tahun, hingga 2022. "Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas," ucap Qohar.
Sentimen: negatif (66.6%)