Ancam Keberlangsungan IHT, Kadin Jatim Minta Ini kepada Presiden Prabowo
Medcom.id Jenis Media: Ekonomi
7 Nov 2024 : 07.00
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyoroti dampak negatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Regulasi ini dinilai mencekik salah satu sektor strategis di Jatim, yaitu industri hasil tembakau (IHT).
Kadin Jatim telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya di IHT. Pasalnya sektor pertembakauan di Jatim telah berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada 2024 serta menyerap 85 ribu tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani.
“Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim menolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di IHT. Kebijakan-kebijakan ini juga telah mendapatkan penolakan secara masif dari berbagai pihak,” kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November 2024.
Meski begitu, Adik mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 yang dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki kondisi IHT. Namun, pihaknya turut menyoroti perlunya kebijakan yang lebih stabil dan terencana untuk menjaga kinerja sektor ini kedepannya.
Menurutnya, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sangat merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi IHT dan mata rantai industri pendukungnya.
Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang akan mematikan dan merugikan pelaku IHT legal dan taat peraturan. Pasalnya identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh UU.
“Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini,” ungkapnya.
Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan Rp95,6 triliun. Dari sisi lapangan pekerjaan, diprediksi lebih dari 1,2 juta tenaga kerja akan terdampak.
“Lebih jauh, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mendorong menjamurnya rokok ilegal karena mereka yang tidak membayar pajak tidak lagi bisa dibedakan. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tax ratio ke 23 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen,” ujarnya.
Maka, Kadin Jatim meminta Presiden Prabowo untuk melakukan upaya serius memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Pada 2023, pertumbuhan rokok ilegal mencapai 6,9 persen, ini tidak lepas dari semakin beratnya regulasi yang ditimpakan kepada IHT, termasuk PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes.
“Kadin Jatim siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal bersama pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing ekonomi, Kadin Jatim berkomitmen agar suara para pelaku industri tersebut dapat didengar oleh pembuat kebijakan,” ujar Adik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Kadin Jatim telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya di IHT. Pasalnya sektor pertembakauan di Jatim telah berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada 2024 serta menyerap 85 ribu tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani.
“Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim menolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di IHT. Kebijakan-kebijakan ini juga telah mendapatkan penolakan secara masif dari berbagai pihak,” kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November 2024.
Meski begitu, Adik mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 yang dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki kondisi IHT. Namun, pihaknya turut menyoroti perlunya kebijakan yang lebih stabil dan terencana untuk menjaga kinerja sektor ini kedepannya.
Menurutnya, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sangat merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi IHT dan mata rantai industri pendukungnya.
Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang akan mematikan dan merugikan pelaku IHT legal dan taat peraturan. Pasalnya identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh UU.
“Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini,” ungkapnya.
Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan Rp95,6 triliun. Dari sisi lapangan pekerjaan, diprediksi lebih dari 1,2 juta tenaga kerja akan terdampak.
“Lebih jauh, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mendorong menjamurnya rokok ilegal karena mereka yang tidak membayar pajak tidak lagi bisa dibedakan. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tax ratio ke 23 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen,” ujarnya.
Maka, Kadin Jatim meminta Presiden Prabowo untuk melakukan upaya serius memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Pada 2023, pertumbuhan rokok ilegal mencapai 6,9 persen, ini tidak lepas dari semakin beratnya regulasi yang ditimpakan kepada IHT, termasuk PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes.
“Kadin Jatim siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal bersama pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing ekonomi, Kadin Jatim berkomitmen agar suara para pelaku industri tersebut dapat didengar oleh pembuat kebijakan,” ujar Adik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (99.9%)