Prabowo Bakal Naikkan UMP, Keputusannya Terbit Kapan?
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Prabowo Subianto bakal memberikan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam waktu dekat.
Dia mengatakan bahwa saat ini instansinya tengah memformulasikan Peraturan Menteri (Permen) untuk memberikan kepastian hukum dari aturan yang menaungi hajat masyarakat itu.
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha. Jadi naik, masa gak naik. Tapi, [Untuk naik berapa] itu masih dibahas,” tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/11/2024).
Meski begitu, Yassierli tak dapat memastikan jadwal Permen tersebut terbit dan diteken oleh Presiden Ke-8 RI itu, mengingat saat ini Prabowo bakal melakukan lawatan selama dua pekan ke lima Negara yaitu China, Peru, Amerika Serikat, Brazil, dan Inggris.
Termasuk potensi bahwa aturan tersebut melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam beleid Pasal 29 ayat 1 dituangkan bahwa Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
“Iya. Permen belum tentu besok. Gak bisa saya janjikan. Namun, kami ingin LKS Triparti solid. Karena kan kondisi sekarang tak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macam-macam. Jadi, kita lihat aja yang penting berlakunya 1 januari nanti kan,” tuturnya.
Di sisi lain, dia pun memastikan bahwa pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 batal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dia mengatakan regulasi yang direncanakan akan diteken pada Kamis (7/11/2024) besok mengenai skema pengupahan ini perlu lebih dimatangkan kembali.
“Bocorannya belum selesai kita bahas. Belum tentu besok,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini skema pengupahan tengah dikaji dan dicermati lebih lanjut. Harapannya, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.
Apalagi, Yassierli menyebut telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Namun, dia melanjutkan bahwa saat ini masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.
“Kami benar-benar mengoptimalkan, kami sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas. Kami harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” pungkas Yassierli.
Sentimen: positif (97.7%)