Prabowo Larang Lembaga Negara Jadi Backing untuk Judi Online
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan institusi dan lembaga penegak hukum tidak boleh memberikan dukungan atau backing kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring (online). Ia juga menekankan pentingnya memerangi kejahatan tersebut demi melindungi masyarakat.
Pesan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang mengutip arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (6/11/2024).
"Tadi disampaikan bahwa beberapa institusi atau lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polkam, serta seluruh lembaga lainnya harus bekerja sama. Tidak boleh ada backing-backingan, tidak boleh ada yang mendukung atau membantu aktivitas judi online," kata Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Meutya menjelaskan Prabowo meminta seluruh kementerian dan lembaga bersatu dalam memerangi judi online, mengingat banyak korban dari aktivitas ini berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu. Prabowo menegaskan tidak boleh ada kongkalikong antara institusi dengan oknum yang terlibat dalam kejahatan judi online.
“Bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online,” ujar Meutya, mengutip perkataan Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan upaya memerangi judi online juga bertujuan meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menekan aktivitas perjudian, masyarakat dapat terhindar dari dampak ekonomi negatif yang merugikan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga terus mendukung penyidikan terhadap pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan pemblokiran situs judi online. Namun, Meutya mengakui bahwa pihaknya belum bisa melakukan audit atau perubahan sistem teknologi secara menyeluruh karena masih dalam tahap pengawasan dan penyidikan oleh Kepolisian.
“Kami belum bisa melakukan perbaikan sistem secara masif karena saat ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, mohon bersabar. Setiap nama baru yang diberikan oleh kepolisian langsung kami nonaktifkan,” jelas Meutya.
Sentimen: positif (76.2%)