Sentimen
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Mafia Akses Judi Online di Komdigi
Detik.com Jenis Media: News
Polisi mengungkap pemilik situs judi online menyetorkan uang setiap dua minggu sekali kepada mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang setoran dikirim melalui money changer.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary menyebut ada dua money changer yang telah digeledah terkait kasus ini. Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait hasil penggeledahan.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah penggeledahan di dua money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," ujarnya.
"Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M," sambungnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap fakta lain terkini kasus pembukaan akses judi online yang diduga melibatkan pegawai Komdigi. Para pemilik website wajib menyetorkan uang setiap dua minggu sekali kepada mafia akses judol.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
Wira belum memerinci berapa total duit yang telah dibayarkan. Dia mengatakan duit tersebut disetorkan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
"Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK (salah satu tersangka utama) akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," ujarnya.
(rdh/haf)Sentimen: negatif (97.7%)