Sentimen
Negatif (100%)
6 Nov 2024 : 10.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Kasus: kekerasan seksual

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Harakah Majelis Taklim Deklarasi Stop Kekerasan pada Perempuan-Anak

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

6 Nov 2024 : 10.59
Harakah Majelis Taklim Deklarasi Stop Kekerasan pada Perempuan-Anak

RADARBANGSA.COM - Harakah Majelis Taklim (HMT) menggelar halaqah dan deklarasi stop kekerasan pada perempuan dan anak di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Ketua Pembina Pimpinan Pusat HMT, Ida Fauziyah dalam sambutannya menyatakan, kekerasan pada perempuan dan anak begitu sering terjadi di Indonesia.

"Hampir setiap hari kita mendengar berita, baik di media online maupun sosial, berita-berita tentang kekerasan pada perempuan dan anak. Data memang ada, tapi saya pikir data itu ibarat gunung es yang pada kenyataannya mungkin lebih banyak dari itu," kata Ida.

Anggota DPR RI Fraksi PKB itu lantas mengisahkan sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Menurutnya banyak motif dan faktor yang melatarbelakangi, dan hal itu harus diantisipasi dengan baik.

"Apakah negara hadir? Ya, negara hadir. Negara membuat Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, ada juga Komnas Perempuan. Tapi itu nyatanya belum cukup membuat jera siapapun untuk menghentikan aksi kekerasan, apapun bentuknya," ujar Ida.

"Dengan kompleksitas budaya geografis tentu kemampuan negara tidak bisa 100 persen menjangkau. Di sinilah kita perlu untuk hadir, HMT, majelis-majelis taklim sangat dibutuhkan. Peran kita sangat besar untuk proaktif melakukan upaya mencerdaskan, mendamaikan dan mensejahterakan masyarakat," sambung Ida.

Begitu juga Pembina HMT, Hj. Rustini Muhaimin yang menyatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, "Saya dan tentu juga banyak kaum perempuan mengecam setiap aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan," kata Rustini.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024. Sementara data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, di mana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024.

Melihat fenomena tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak, Rustini menyebut HMT merasa perlu mengambil bagian untuk turut serta menghentikannya. Oleh sebab itu, Rustini mengajak seluruh Majelis Taklim di Indonesia untuk bergandengan tangan mengkampanyekan pentingnya perlindungan pada perempuan dan anak.

Acara lantas dilanjutkan dengan pembacaan naskah deklarasi anti kekerasan pada perempuan dan anak yang dipandu oleh Ketua PP HMT, Hj. Nuryati Murtadho. Berikut naskah lengkap deklarasi tersebut:

Kami, Majelis Taklim, mendeklarasikan bahwa kekerasan pada perempuan dan anak harus dihentikan, dan Majelis
Taklim harus mencegah dan mengatasinya dengan berperan aktif:
1. Menyebarkan informasi tentang bentuk-bentuk dan bahaya kekerasan pada perempuan dan anak;
2. Mendidik masyarakat agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan pada perempuan dan anak;
3. Membangun cara pandang dan sikap empati pada korban kekerasan pada perempuan dan anak;
4. Menjadikan Majelis Taklim sebagai ruang aman bagi korban kekerasan pada perempuan dan anak;
5. Bekerjasama dengan Forum Pengaduan Layanan untuk menolong korban kekerasan pada perempuan dan anak.

 

Sentimen: negatif (100%)