Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tenteng Kementerian Koordinator baru yang dibentuk pada pemerintahannya.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, ketujuh perpres tersebut diunggah pada Rabu (6/11/2024).
Beleid tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian koordinator. Di samping itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan terkait dengan struktur organisasi masing-masing kementerian koordinator.
Adapun, aturan tersebut yakni Pepres Nomor 142/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Perpres 144/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya, Perpres Nomor 146/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 145/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Selain itu, Perpres 141/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian 143/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres 147/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Dalam salinan Perpres tersebut diketahui bahwa beleid tersebut diteken oleh Prabowo pada 5 November 2024.
Dikutip dari masing-masing Perpres tentang Kementerian Koordinator, maka pembagian kementeriannya yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat:
Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan instansi lain yang dianggap perlu.Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
Kementerian Sosial; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Koperasi; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan instansi lain yang dianggap perlu.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Perhubungan; dan instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Pangan:
Kementerian Pertanian; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Badan Pangan Nasional; Badan Gizi Nasional; dan instansi lain yang dianggap perlu.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:
Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata; dan instansi lain yang dianggap perluSentimen: positif (92.8%)