Ribuan APK di Bantul yang Melanggar Aturan Pemasangan Ditertibkan
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, BANTUL--Bawaslu Kabupaten Bantul bersama tim gabungan dari Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul dan Kodim 0729 berhasil menertibkan 2.226 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Adapun 2.226 APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari 505 baliho, 1.720 rontek dan 1 spanduk dari dari 28 Oktober sampai 1 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan 2.226 APK tersebut ditertibkan dari 17 kapanewon di Kabupaten Bantul. APK tersebut ditertibkan karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024.
"Rata-rata karena tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, ditiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas," kata Didik, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA: Panwaslu Bantul Lantik 100 PTPS, Tekankan Fungsi Pengawasan dan Pencegahan
Selanjutnya, lanjut Didik, APK hasil penertiban dibawa ke gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita. Sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024, APK hasil penertiban akan diimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang.
Didik juga menyebut jika penertiban APK, merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Sehingga sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah menerima laporan dari pengawas kecamatan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.
Apabila dikategorikan melanggar, jelas Didik, Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan. Dan, jika tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"KPU kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan," jelasnya.
Ke depan, Didik meminta kepada tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang diatur pada Perbup 46 Tahun 2024.
"Karena masa kampanye masih cukup lama," pinta Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (88.9%)