Cak Imin Nilai UU Koperasi Sudah Kuno, Bakal Dorong untuk Segera Direvisi
Detik.com Jenis Media: News
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendorong agar RUU Perkoperasian segera disahkan. Cak Imin menilai dengan RUU Perkoperasian yang baru dapat memudahkan proses legalisasi badan usaha koperasi.
Hal itu disampaikan Cak Imin usai rapat bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Cak Imin mengatakan UU Koperasi yang ada saat ini telah kuno.
"Koperasi ini selain badan hukum dia adalah badan usaha. Undang-undang yang mengatur koperasi padahal koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional itu terakhir undang-undang tahun 92 (UU Nomor 5 Tahun 1992). Amat sangat kuno," kata Cak Imin.
Cak Imin menilai perlu adanya revisi UU Perkoperasian. Dia menilai dengan revisi UU Perkoperasian akan lebih mudah mengatur koperasi bermasalah.
"Kita bikin undang-undang koperasi yang komprehensif, yang lebih utuh sehingga semua badan usaha yang berbasis soko guru kerja sama, yang berbasis badan hukum, kalau perlu badan hukum-badan hukum yang sebetulnya sulit dalam proses legalisasi bisa melalui badan hukum koperasi," ujarnya.
"Jadi perlu dicatat badan hukum itu bisa menjadi salah satu solusinya melalui kooperasi badan usaha solusinya adalah ini dan ini akan kita atur dalam undang-undang yang baru," sambungnya.
"Undang-undang baru akan kita percepat insyaallah akan kita dorong dalam waktu secepat-cepatnya," tuturnya.
(amw/ygs)Sentimen: positif (99.8%)