Sentimen
Komdigi Blokir 227.811 Konten Judi saat Pegawai Tersangka Judol
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 227.811 konten terkait judi online sejak 20 Oktober-5 Nobember 2024. Hal ini dinyatakan usai 11 karyawan Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, menyatakan, angka tersebut setara dengan penurunan 14.238 konten soal judi online per hari.
"Menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/11/2024).
Ia mengaku tak ambil pusing dengan jumlah konten judi online yang diturunkan setiap hari. Prabu menekankan, menjaga masyarakat dari paparan konten yang merusak juga menjadi prioritas.
Dalam kesempatan itu, ia memamerkan kinerja Kementerian Komidigi yang turut menurunkan konten judi online dari akun sosial media X/Twitter dengan pengikut berjumlah besar. Misalnya akun @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," tuturnya.
Sementara itu, pemerintah disebut telah memblokir 7,9 juta konten judi online sejak 2016. Prabu menilai angka tersebut menjadi cerminan tantangan yang harus dihadapi Kementerian Komdigi.
"Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat," ucap dia.
Prabu menambahkan, berdasar data Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kementerian Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP. Jumlahnya mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.
Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten atau setara 3,3 persen, file sharing sebesar 4.491 konten atau setara 1,9 persen, Google dan YouTube dengan 1.612 konten atau setara 0,7 persen, X dengan 816 konten atau setara 0,3 persen, serta TikTok yang terdeteksi sebanyak dua konten.
“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komdigi pada Minggu (3/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa melalui penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka, total ada 16 orang yang terseret dalam pusaran kasus ini.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," tutur Wira dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu.
tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Sentimen: negatif (99.6%)