Sentimen
Negatif (91%)
5 Nov 2024 : 16.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Alasan Pengamen "Online" Dilarang Beroperasi di Yogyakarta... Yogyakarta 5 November 2024

5 Nov 2024 : 23.46 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Alasan Pengamen "Online" Dilarang Beroperasi di Yogyakarta...
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        5 November 2024
Alasan Pengamen "Online" Dilarang Beroperasi di Yogyakarta... Tim Redaksi YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Yogyakarta menegaskan alasan di balik peneguran dan razia terhadap pengamen online yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk di trotoar, badan jalan, di atas kendaraan umum, dan di fasilitas umum lainnya. “Satu orang di Jalan Mangkubumi (terjaring razia), sudah kami berikan teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya. Sudah kami tertibkan,” ujar Dodi saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Dodi menjelaskan bahwa para pengamen online ini bekerja secara perorangan, dengan area operasi yang tidak hanya terbatas di Titik Nol, tetapi juga di Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta. Saat ditanya mengenai jumlah pendapatan yang diperoleh oleh pengamen online, Dodi mengaku bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Belum tahu sampai detail, yang jelas aktivitas kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar. Iya kami teguran, kalau diulangi lagi bisa sampai ke yustisi,” ucapnya. Dia juga menyampaikan bahwa fenomena ngamen online baru muncul di Kota Yogyakarta dalam 3 hingga 4 hari terakhir. Sebelumnya, pengamen online mulai marak, sehingga Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan patroli di platform TikTok. “Betul (memantau TikTok), kami juga memantau di media sosial lain,” kata Dodi, Senin (4/11/2024). Selain memantau media sosial, Satpol PP Kota Yogyakarta juga menerima laporan melalui kanal aduan di Pemkot Yogyakarta. “Semua informasi yang kiranya bertentangan dengan aturan kita tindak lanjuti,” jelasnya. Dodi menekankan bahwa tindakan terhadap para pengamen dilakukan karena mereka melanggar aturan penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. “Kita juga tahu ada aktivitas jualan oleh PKL di trotoar, itu pun dalam konteks yang sudah diizinkan oleh pihak yang berwenang memberikan izin,” pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (91.4%)