Sentimen
Positif (40%)
5 Nov 2024 : 13.40
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

iPhone 16 Masih Dilarang di RI, Apple Kini Kena Kasus Baru

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

5 Nov 2024 : 13.40
iPhone 16 Masih Dilarang di RI, Apple Kini Kena Kasus Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple dilaporkan berencana membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, senilai US$ 10 juta (Rp 157 miliar). Hal ini untuk melepas larangan pemerintah atas penjualan seri iPhone 16 teranyar.

Kendati begitu, sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan komitmen investasi Apple masih tersisa Rp 240 miliar untuk direalisasikan.

Jika nilai investasi pabrik yang dibangun Rp 157 miliar, belum jelas apakah komitmen sebelumnya yang belum direalisasikan akan dinegosiasi lebih lanjut atau tidak.


Secara total, komitmen investasi Apple terakhir ke Indonesia bernilai Rp 1,71 triliun. Saat ini yang terpenuhi baru Rp 1,48 triliun.

Hal ini yang membuat pemerintah belum bisa memperpanjang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple yang masa berlakunya sudah habis.

Penyelidikan di Eropa

Terlepas dari polemik di Indonesia, Apple kini menghadapi isu baru di Uni Eropa. Regulator antimonopoli Uni Eropa akan menilai apakah sistem operasi Apple untuk iPad sudah sesuai dengan aturan mereka.

Komisi Eropa menyebut, penilaian ini bertujuan untuk mengendalikan kekuatan perusahaan raksasa teknologi.

Langkah yang diambil oleh eksekutif UE, mengikuti publikasi laporan kepatuhan Apple untuk iPadOS-nya yang ditetapkan oleh komisi pada April lalu sebagai gerbang penting bagi bisnis untuk menjangkau pelanggan mereka.

"Komisi sekarang akan menilai dengan cermat apakah langkah-langkah yang diambil untuk iPad OS efektif dalam mematuhi kewajiban DMA (Undang-Undang Pasar Digital/Digital Markets Act)," kata pengawas antimonopoli Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (5/11/2024).

"Penilaian Komisi juga akan didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan," katanya.

Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar

Undang-Undang Pasar Digital yang mulai berlaku awal tahun ini mengharuskan Apple untuk mengizinkan pengguna menggunakan peramban web default pilihan mereka di iPad. Selain itu juga mengizinkan toko aplikasi alternatif di sistem operasinya, dan mengizinkan headphone serta smart pen dapat mengakses fitur-fitur iPad OS.

Jika melanggar DMA, perusahaan bakal dikenakan denda hingga 10% dari omzet tahunan global mereka.


(fab/fab)

Sentimen: positif (40%)