Sentimen
5 Nov 2024 : 12.39
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong Nasional 5 November 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
5 Nov 2024 : 12.39
Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (
Mendag
) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai bahwa Kejaksaan Agung (
Kejagung
) bersikap tebang pilih dalam menyidik dugaan korupsi izin impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Ami menjelaskan bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejagung, Tom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2023. Padahal, Tom menjabat sebagai Mendag hanya sampai 2016.
“Betul (Kejagung dinilai tebang pilih), karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016,” ungkap Ari saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).
Ari menegaskan bahwa seharusnya penyidik Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong.
“Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini (Mendag setelah Tom Lembong) belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tidak memeriksa menteri-menteri pada periode selanjutnya setelah
Tom Lembong
dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo pada 2016.
“Kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana,” tambah Ari.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (94.1%)