Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: korupsi, penganiayaan, Tipikor
Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka MW (Meirizka Widjaja) memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim untuk memuluskan kasus yang menjerat putranya, Ronald Tannur.
Adapu, ME ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pada mulanya tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.
Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.
“Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Qohar.
Sentimen: negatif (99.9%)