Sentimen
Positif (49%)
5 Nov 2024 : 10.18
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Mardani H Maming

Mardani H Maming

Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

5 Nov 2024 : 10.18
Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat

Senin, 04 November 2024 – 13:11 WIB

Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara Prof M. Sholehuddin menyebutkan, sikap publik mengawasi proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.

Pasalnya, dikhawatirkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming dipaksakan dengan diada-adakannya novum sehingga menghasilkan putusan ringan bahkan bebas.

Hal itu disampaikan di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Ini yang diawasi, benar-benar ada novum enggak (PK Mardani Maming). Jangan-jangan kemudian diada-adakan dalam tanda petik kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” kata Sholehuddin, Senin (4/11).

Sholehuddin mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru. 

Atas dasar itu, kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming hingga keluarnya putusan.

“Tentunya harus diawasi masyarakat. Harus mengawal terus, terutama ahli hukum juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” ujarnya.

Sholehuddin berharap aparat penegak hukum (APH) juga dapat turun tangan jika memang terindikasi peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming terindikasi akan dimainkan.

Pakar hukum Sholehuddin menyebutkan sikap publik mengawasi PK terpidana korupsi IUP Mardani H Maming di Mahkamah Agung sudah tepat.

-

Sentimen: positif (49.6%)