PPATK Ungkap Pelaku Judol Manfaatkan Valuta Asing hingga Aset Kripto
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Senin, 04/11/2024 21:32 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pola transaksi pelaku judi online (judol) mulai mengalami pegeseran.
Ketua PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan ada beberapa kasus yang memanfaatkan valuta asing hingga aset kripto.
"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau KUPVA dan aset kripto," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 November 2024.
Dia tidak memerinci berapa kasus yang menggunakan pola transaksi baru ini. Namun, pola lama dengan transaksi perbankan juga masih terjadi.
Ivan mengatakan PPATK saat ini sudah memblokir belasan ribu rekening dari berbagai bank yang diduga berkaitan dengan judol.
"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank," tegasnya.
KEYWORD :PPATK Ivan Yusiavandana Judi Online Kasus Judol
Sentimen: negatif (47.1%)