Jadi Tersangka Kasus Judol, 11 Pegawai Komdigi Dinonaktifkan
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang telah ditahan oleh kepolisian lantaran diduga melakukan pelanggaran hukum. Penonaktifan tersebut merupakan langkah awal dari komitmen Kementerian Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi.
"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," ucap Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (4/11/2024).
Meutya mengatakan bahwa kementeriannya masih menunggu proses verifikasi dan koordinasi lanjutan antara Ditjen Aptika Kementerian Komdigi dan Polri terkait nama tersangka lainnya. Verifikasi dilakukan untuk memperjelas idenditas yang diamankan.
Meutya memastikan bahwa dalam kurun waktu sepekan sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemementerian komdigi akan melakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai-pegawai yang terlibat.
Langkah itu diambil agar fungsi pengawasan Kementerian Komdigi tetap berjalan efektif, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
"Jika proses hukum mencapai status inkracht [putusan tetap], maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ucap Meutya.
"Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komdigi pada Minggu (3/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa melalui penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka, total ada 16 orang yang terseret dalam pusaran kasus ini.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," tutur Wira dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu.
Wira menyebutkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu pegawai Kementerian Komdigi dan satu masyarakat sipil.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya bakal terus menindaklanjuti kasus judi online di Kementerian Komdigi. Kepolisian, kata dia, bakal menyita aset milik para tersangka yang terjerat kasus judi online itu.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara," ucap Ade Ary dalam keterangan.
tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Sentimen: negatif (98.3%)