Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang, Purworejo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Tersangkakan Tom Lembong, Jaksa Abdul Qohar Kedapatan Pakai Jam Tangan Seharga Rp1,1 Miliar
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong terkait kebijakan izin impor gula, kini tengah menjadi perhatian luas.
Sorotan ini tak hanya tertuju pada Lembong sebagai tersangka, tetapi juga kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, diduga karena mengeluarkan izin impor gula pada saat Indonesia tengah mengalami surplus.
Kendati Qohar menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Lembong, status tersangka tetap disematkan padanya.
“Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana,” jelas Abdul Qohar di hadapan media.
Penunjukan Abdul Qohar sebagai tokoh utama dalam pengusutan kasus ini turut menimbulkan pertanyaan publik terkait profilnya.
Diketahui, Qohar baru saja dilantik sebagai Dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Menariknya, ia kedapatan memiliki jam tangan dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp1,1 miliar.
Temuan ini mengundang sorotan publik, terutama di media sosial. Beberapa netizen mempertanyakan laporan harta kekayaan Qohar dan mempertanyakan integritas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait miliknya.
Salah satu akun di media sosial, @tukogawa***, menuliskan, “Min, Kejaksaan RI atau KPK gak mau cek tuh LHKPN-nya Abdul Qohar? Ada gak Jam Tangan merk ini, Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph?”
Menurut penelusuran publik, harga jam tangan tersebut mencapai sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar, angka yang cukup kontras dengan total kekayaan yang dilaporkannya, yang disebut-sebut berkisar Rp5 miliar.
Abdul Qohar sendiri memiliki pengalaman yang panjang di institusi hukum.
Sebelum menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, ia pernah mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Malang dan Purworejo, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Perjalanan kariernya yang panjang menjadikannya figur yang disorot dalam penanganan kasus-kasus korupsi penting, termasuk kasus Tom Lembong ini. (Muhsin/Fajar)
Sentimen: negatif (88.9%)