Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2024 : 10.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir, Grogol, Petamburan, Tambora

Kasus: Tawuran

Polisi dihadang warga saat tangkap empat pelaku tawuran di Kalianyar

2 Nov 2024 : 17.46 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi dihadang warga saat tangkap empat pelaku tawuran di Kalianyar
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida memberikan keterangan kepada wartawan terkaita tawuran antarwarga di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Risky Syukur Polisi dihadang warga saat tangkap empat pelaku tawuran di Kalianyar Dalam Negeri    Widodo    Sabtu, 02 November 2024 - 08:21 WIB

Elshinta.com - Tim Presisi Polda Metro Jaya (TPP) berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tawuran di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Jumat dini hari lalu, meski sempat dihadang warga yang menolak proses penangkapan.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan dari. empat orang terduga pelaku tawuran itu, satu di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saat dilakukan proses pengamanan terhadap para pelaku ini, ada perlawanan yang dilakukan oleh beberapa warga yang intinya mungkin melarang pihak kepolisian untuk membawa keluarga mereka dari TKP ke kantor polisi," ucap Donny kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, kata Donny, melalui upaya persuasif kepolisian, sejumlah warga yang sempat memberikan perlawanan akhirnya berdamai dan membiarkan para terduga pelaku dibawa kepolisian menuju Polsek Tambora.

"Saat ini ada empat orang yang diserahkan oleh tim TPP kepada penyidik Polsek Tambora beserta empat buah sajam, bentuknya celurit ataupun golok dan satu buah kendaraan roda dua," ungkapnya.

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa setelah memeriksa empat terduga pelaku, polisi sementara menetapkan satu orang tersangka dalam tawuran tersebut.

"Ditetapkan satu orang tersangka karena cukup bukti bahwa yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam. Yang tiga lainnya masih berstatus saksi, karena pada saat pendalaman belum ditemukan cukup bukti terkait dengan sajam yang diserahkan oleh tim TPP," ungkapnya.

Tersangka yang belum dibeberkan inisialnya tersebut disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.

Donny juga memastikan tidak ada anggota kepolisian yang terluka akibat perlawanan warga.

"Untuk anggota sendiri, dari hasil klarifikasi kami kepada personel yang mengamankan, tidak ada yang terluka ataupun dianiaya atau dipukul oleh massa," imbuh Donny.

Dipicu petasan

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa tawuran itu berawal dari warga Grogol Petamburan yang meledakkan petasan ke arah warga Kalianyar, Tambora.

"Karena adanya kegiatan tersebut mungkin panas ya, provokasi, akhirnya berkumpul. Akhirnya setelah mungkin cukup banyak massa, pecah tawuran itu," tuturnya.

Donny mengaku bahwa setiap hari, anggota Polsek Tambora, Polsek Gambir dan Polsek Grogol Petamburan secara bergantian menjaga lokasi yang rawan tawuran itu, yakni Kalianyar.

"(Ketika) terjadi tawuran itu, tim TPP datang. Jadi dari menurut keterangan dari tim TPP, mereka mendapatkan informasi dari kegiatan 'patroli cyber' yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ungkap Donny.

Kedatangan TPP itu kemudian sekalian membubarkan tawuran dan menangkap sejumlah pelaku.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (99.6%)