Sentimen
Negatif (49%)
2 Nov 2024 : 10.14
Informasi Tambahan

Institusi: UNJ

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Bukan Penyelenggara Negara, KPK Tak Bisa Putuskan Status Jet Pribadi Kaesang

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

2 Nov 2024 : 10.14
Bukan Penyelenggara Negara, KPK Tak Bisa Putuskan Status Jet Pribadi Kaesang

Gery David Sitompul | Jum'at, 01/11/2024 19:49 WIB

Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep mendatangi ACLC KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa menetapkan status penggunaan jet pribadi oleh putra dari Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi atau tidak.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasannya jika Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan seorang penyelenggara negara.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat 1 November 2024.

Hal ini juga sesuai Pasal 12B dan 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh deputi pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan kedeputian pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," pungkas Ghufron.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Rabu 28 Agustus 2024, Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Boyamin dan Ubedilah belum dilakukan klarifikasi oleh KPK.

Sementara itu, Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada Selasa 17 September 2024 atau tepat satu hari sebelum batas waktu pelaporan.

KEYWORD :

KPK Kaesang Pangarep Pesawat Jet Pribadi Shopee Indonesia Joko Widodo

Sentimen: negatif (49.2%)