Sentimen
Negatif (100%)
1 Nov 2024 : 00.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Mantan PM Malaysia yang Dipenjara akan Bersaksi dalam Kasus Korupsi 1MDB

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

1 Nov 2024 : 00.59
Mantan PM Malaysia yang Dipenjara akan Bersaksi dalam Kasus Korupsi 1MDB

Syafira | Kamis, 31/10/2024 05:05 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia 23 Agustus 2022. REUTERS

KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia memutuskan pada hari Rabu bahwa mantan perdana menteri yang dipenjara Najib Razak harus membela diri terhadap lebih banyak penyalahgunaan kekuasaan dan tuduhan pencucian uang dalam persidangan lain atas skandal bernilai miliaran dolar di dana negara 1MDB.

Najib menghadapi empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang karena diduga menerima 2,3 miliar ringgit ($526 juta) dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia mengaku tidak bersalah.

Jika terbukti bersalah, Najib menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat jumlah dana yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Najib, 71 tahun, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2022 setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dalam kasus terpisah yang terkait dengan 1MDB. Hukuman itu kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia, dengan Najib akan dibebaskan pada Agustus 2028.

Penyelidik Malaysia dan AS mengatakan setidaknya $4,5 miliar diduga disalahgunakan dari 1MDB, dana negara yang didirikan oleh Najib pada tahun 2009 saat ia menjadi perdana menteri.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan pada hari Rabu bahwa jaksa telah menetapkan kasus terhadap Najib atas 25 dakwaan.

Hakim Collin Lawrence Sequerah mengatakan dakwaan yang diajukan terhadap Najib sah dan benar secara hukum dan menemukan semua saksi penuntut dapat dipercaya.

Jaksa telah memanggil 50 saksi untuk memberikan bukti, termasuk mantan gubernur bank sentral Zeti Akhtar Aziz, media melaporkan.

Muhammad Shafee Abdullah, yang memimpin tim pembela Najib, mengatakan mantan perdana menteri itu "sangat kecewa" dengan putusan itu tetapi siap untuk bersaksi dalam pembelaannya sendiri. "Klien saya ingin diperiksa silang karena dia tidak perlu takut," kata Muhammad Shafee kepada wartawan setelah putusan pengadilan.

Pihak pembela berencana untuk memanggil 11 saksi, katanya, seraya menambahkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 2 Desember.

Najib, yang disingkirkan pada tahun 2018 setelah sembilan tahun berkuasa, mengeluarkan permintaan maaf yang langka minggu lalu atas perannya dalam menangani skandal 1MDB.

Najib menegaskan bahwa dia tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara, dengan mengatakan bahwa dia disesatkan oleh orang lain dan percaya bahwa uang yang ditransfer ke rekening bank pribadinya adalah sumbangan politik dari keluarga kerajaan Saudi.

Penyidik mengatakan lebih dari $1 miliar dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib, dalam skema yang mencakup seluruh dunia yang oleh mantan jaksa agung AS Jeff Sessions digambarkan sebagai `kleptokrasi yang paling buruk`.

Permintaan maaf Najib disampaikan beberapa hari setelah Malaysia mengatakan akan memperkenalkan undang-undang yang mengizinkan tahanan rumah untuk beberapa pelanggaran.

Najib telah berusaha keras untuk menjalani sisa hukuman penjaranya di rumah, dan sedang mencari putusan pengadilan untuk memaksa pemerintah mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan yang menurutnya menyertai keputusan dewan pengampunan dan merekomendasikan tahanan rumah baginya.

Pemerintah kemudian membantah bahwa undang-undang yang diusulkan ditujukan kepada Najib atau untuk membantu politisi lain yang dituduh melakukan korupsi agar dapat melarikan diri dari penjara.

KEYWORD :

PM Malaysia Najib Skandal Keuangan Militer

Sentimen: negatif (100%)