Sentimen
Positif (50%)
31 Okt 2024 : 08.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Benny K Harman Desak Keadilan dalam Kasus Tom Lembong: Jangan Hanya Tajam ke Lawan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

31 Okt 2024 : 08.03
Benny K Harman Desak Keadilan dalam Kasus Tom Lembong: Jangan Hanya Tajam ke Lawan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyambut baik langkah Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Dikatakan Benny, langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk semakin bermakna dan hadir di tengah masyarakat dalam menegakkan keadilan.

"Kita bangga dengan kejaksaan agung, makin bermakna kehadirannya," ujar Benny dalam keterangannya di aplikasi X @BennyHarmanID (30/10/2024).

Hanya saja, Benny menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak hanya diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan politik.

"Namun jangan hanya tajam ke lawan, penegakan hukum harus terasa adil dn tidak diskriminatif," cetusnya.

Benny juga menyinggung kasus lain yang hingga kini belum tuntas, yakni kasus terkait timah.

"Kasus Timah belum berakhir ceriteranya," tandasnya.

Benny menunjukkan harapannya agar Kejaksaan Agung mengusut berbagai kasus besar lainnya dengan semangat yang sama, tanpa pandang bulu, demi menegakkan hukum secara menyeluruh dan berimbang.

Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (50%)