Sentimen
Negatif (96%)
30 Okt 2024 : 06.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit, Kebon Jeruk

Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

30 Okt 2024 : 06.09 Views 17

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

Arsip foto - Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/HERKA YANIS PANGARIBOWO) Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar Dalam Negeri    Widodo    Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Elshinta.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit.

Jakarta Utara: tidak ada pelayanan

Jakarta Selatan: tidak ada pelayanan

Jakarta Pusat: tidak ada pelayanan

Jakarta Barat: di Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (96.2%)