Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru, Surabaya
Ayah Bejat di Surabaya Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Bertahun-tahun
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Surabaya - Seorang ayah berinisial ED (49) di Surabaya tega merudapaksa putri kandungnya sendiri bertahun-tahun dari 2021 hingga 2024. Polisi akhirnya menangkap ayah bejat pelaku pencabulan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, saat korban masih duduk di bangku sekolah," ujar Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Aksi bejat tersangka ED, terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka. Sehingga ia melaporkan ED ke Polda Jatim pada Rabu, 9 Oktober 2024.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," ucap Ali.
Ali mengatakan, modus operandi tersangka ED berawal pada September 2021, tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu.
"Kejadian ini terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi, dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024," ujar Ali.
Adapun kronologinya, pada 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 orang anak dan pada 2015 ibu korban meninggal dunia.
Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah domisili ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai sopir dan pulang ke rumahnya empat hari sekali.
Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
"Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA, dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA," katanya.
Sekitar 2021, kata Ali, pada saat pelapor berusia 15 tahun, tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi.
Sekitar September 2021 hingga September 2024, dalam keadaan sepi, tersangka juga sering masuk ke kamar tidur sang anak.
Sentimen: negatif (100%)