Sentimen
Netral (66%)
24 Okt 2024 : 18.48
Tokoh Terkait

Kemendagri dorong pemda wajib gunakan SIPD RI dalam pengelolaan keuda

24 Okt 2024 : 18.48 Views 9

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Kemendagri dorong pemda wajib gunakan SIPD RI dalam pengelolaan keuda

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda).

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan berharap langkah ini dapat meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

Dia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI," kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia juga menegaskan Kemendagri memegang peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini, pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. (Kemudian pada) Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya," tambahnya.

Maurits juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.

"SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan," jelas Maurits.

Baca juga: Kemendagri minta pemda patuhi putusan MA dalam pelaksanaan APBD 2024

Baca juga: Tito Karnavian bersyukur punya dua wamen bantu urus Kemendagri

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: netral (66.6%)