Sentimen
Negatif (99%)
28 Okt 2024 : 19.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

28 Okt 2024 : 19.17
Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Jakarta -

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Anwar terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan berkas perkara yang menjerat Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini (28/10).

"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, Anwar dijerat Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rangga mengatakan Anwar tidak akan ditahan. "Untuk sementara waktu tersangka tidak ditahan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati banten. Namun, ia enggan menjelaskan detail kasus yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini. "Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah," ujarnya.

"Dilimpahkan sekarang berkasnya, udah jadi tersangka. Dinilai telah menguntungkan salah satu pasangan calon di pilkada," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral video di media sosial, pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan cabup-cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Pertemuan yang dikemas dalam Rakercab Apdesi tersebut berisi dukungan sejumlah kepala desa kepada dua pasangan pilkada tersebut.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Zakiyah-Najib ke Bawaslu Banten pada 9 Oktober 2024.

Namun hanya Anwar yang masuk proses Gakkumdu hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pelaporan terhadap Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib dinilai tidak cukup bukti oleh Gakkumdu Bawaslu Banten.

(prf/ega)

Sentimen: negatif (99.8%)