Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Konawe
Kasus: penganiayaan
Sidang Kasus Kriminalisasi Guru Honorer, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Supriyani
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan eksepsi yang diajukan oleh tim pembela guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sekaligus JPU Ujang Sutisna menyampaikan, pihaknya menolak eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani pada sidang tersebut.
"Secara prinsip, eksepsi yang diajukan kami tolak karena ada beberapa poin yang dianggap tidak relevan dengan pokok perkara," ujarnya dikutip dari Antara.
Menurut Ujang, beberapa bagian dari eksepsi yang ditolak tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHP, dan poin-poin penolakan tersebut telah dibacakan dalam persidangan.
"Tadi ada beberapa poin dari penasihat hukum, yang saya hanya menyebutkan beberapa, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHP, itu saja," jelasnya.
Selain itu, Ujang menegaskan bahwa JPU dan kuasa hukum Supriyani sepakat untuk melanjutkan sidang pada pokok materi perkara.
Ia juga menyayangkan sikap penasihat hukum Supriyani yang mengajukan eksepsi pada sidang awal, tetapi pada saat pembacaan eksepsi justru mengusulkan agar sidang berlanjut pada pokok materi perkara.
"Kesimpulannya, penasihat hukum sekarang meminta untuk melanjutkan ke pokok perkara. Mengapa tidak dilakukan dari awal saja?" ucap Ujang.
Sementara itu, Andre Darmawan kuasa hukum Supriyani menyatakan, terdapat pelanggaran formil dalam kasus ini, terutama terkait pelanggaran Undang-Undang Sistem Peradilan Anak karena banyak prosedur yang tidak dipenuhi.
"Contohnya, tidak ada permintaan pendampingan dari pekerja sosial dan pembimbing kemasyarakatan, seperti yang seharusnya dilakukan," ungkap Andre.
Andre juga menyebutkan bahwa kasus ini memuat pelanggaran kode etik, termasuk adanya konflik kepentingan, sebab penyidik dan pelapor adalah rekan satu kantor di Polsek Baito.
"Ada juga pemaksaan agar Ibu Supriyani mengakui tuduhan, meski ia tidak melakukannya, bahkan ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta. Ini semua merupakan pelanggaran prosedur," jelasnya.
Andre menyampaikan, bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi mereka sendiri agar proses persidangan dapat dilanjutkan pada pokok perkara.
"Ini mungkin terdengar aneh, tetapi kami meminta keberatan ditolak agar persidangan bisa berlanjut. Jika eksepsi kami diterima, maka kasus tidak akan sampai pada pokok perkara," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa melanjutkan persidangan pada pokok perkara akan memberi kesempatan untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.
"Kami ingin agar pihak-pihak yang menjadikan Ibu Supriyani sebagai tersangka dan menahannya bisa mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, melalui sanksi etik, maupun sanksi pidana," pungkasnya.
Sentimen: negatif (99.9%)