Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam, Kambing
Tokoh Terkait
Mahfud MD Skakmat Babe Haikal, Pedas!
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal yang mengancam pelaku usaha menuai kritik. Pernyataannya dinilai keliru.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. Ia menyebut pernyataan Babe Haikal sebagai bagian dari pemerintah salah.
“Penjelasan Pemerintah tentang sertifikasi ini salah,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (26/10/2024).
Ia menanyakan pernyataan tersebut. Apakah semua hal yang diperjual belikan mesti ada sertifikat halal.
“Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?” tanya Mahfud.
Jika jawaban dari pertanyaan itu iya. Menurut Mahfud beragama di Indonesia sulit.
“Kalau Seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit,” imbuhnya.
Padahal menurutnya tidak demikian. Tidak semua yang haram dimakan tidak boleh diperjual belikan.
“Tak semua yang haram dimakan itu tak boleh diniagakan,” pungkasnya.
Adapun pernyataan Babe Haikal didasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia mewajibkan para pelaku usaha mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Untuk melaksanakan pengawasan jaminan produk halal tersebut, BPJPH pun kata Haikal telah menyiapkan 1.032 personil pengawas untuk mengawasi.
"Tolong semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu undang-undang itu," tutur dia.
Haikal Hassan kemudian menjelaskan beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal, mulai dari makanan, minuman, restoran ataupun cafe, obat, kosmetik hingga produk fashion.
"Dan sembelihan juga jangan lupa, sembelihan. Dan semua barang-barang olahan. Pokoknya, nanti mudah-mudahan ke depan yang masuk ke badan kita, yang menempel di badan kita, semuanya Insya Allah akan kita upayakan. Secepat mungkin dengan peraturan dan regulasi yang ada," ungkapnya.
Haikal menyebut para pelaku usaha yang bandel dan tidak mengurus sertifikat halal akan dikenal sanksi oleh BPJPH. Adapun, sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (94.1%)