Sentimen
Positif (79%)
28 Okt 2024 : 18.08
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait

Bawaslu Bantul Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan Pemasangan

28 Okt 2024 : 18.08 Views 14

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Bawaslu Bantul Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan Pemasangan

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang pemasangannya melanggar Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 tentang Tata Cara Pemasangan APK.

"Sudah ada pemetaan APK yang secara tata cara pemasangannya melanggar perbup, seperti di wilayah Kecamatan Banguntapan, Pleret, Piyungan itu beda beda jumlahnya, tapi masing masing kecamatan di atas 100 APK," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.

Menurut dia, temuan APK maupun bahan kampanye yang pemasangannya melanggar aturan itu belum yang terdapat di kecamatan lainnya, pihaknya menyebut jika tiap kecamatan ada 100 APK yang melanggar, maka di 17 kecamatan se-Bantul jumlahnya bisa seribu lebih.

"Hanya saja itu rekomendasi kami, menjadi bagian APK yang kemudian harus ditertibkan, tetapi bila faktual di lapangan nanti kemudian APK yang harusnya ditertibkan tidak ada, itu menjadi bagian yang kemudian sudah menjadi inisiatif tim kampanye," katanya.

BACA JUGA: Pilkada Bantul, Sortir dan Lipat Surat Suara Kelar

Didik mengatakan, ratusan APK Pilkada Bantul yang pemasangannya melanggar aturan tersebut mayoritas karena dipasang di alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau dipasang yang jaraknya kurang dari 15 meter dari persimpangan jalan.

"Jadi di dalam Perbub Nomor 68 Pasal 4, kalau itu perempatan atau persimpangan tiga sudut, ketentuan APK itu masing masing harus ditarik minimal 15 meter, nah itu rata rata berada atau dipasang kurang dari 15 meter," katanya.

Selain itu, kata dia, sebagian besar APK yang melanggar tersebut dipasang di pohon perindang tepi jalan, entah itu diikat, atau dipaku, kemudian yang dipasang dengan cara diikat pada tiang listrik dan tiang telpon.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, terkait keberadaan APK atau bahan kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul tersebut, akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu bersama aparat pemerintah Satpol PP.

"Rencana penertiban APK nanti kita lakukan secara maraton mulai 28 Oktober sampai 1 November. Jadi rata rata nanti, satu hari penertiban kita menjangkau tiga sampai empat kecamatan, harapannya nanti sampai 1 November itu merata di 17 kecamatan," katanya.

Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (79.5%)