Sentimen
Negatif (79%)
27 Okt 2024 : 21.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Banyumas, Blora, Demak, Kebumen, Pati, Purwokerto, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Yogyakarta

Pertemuan Kades Se-Jateng Digerebek Bawaslu: Netralitas Pilkada Harus Dijaga Yogyakarta 27 Oktober 2024

27 Okt 2024 : 21.00 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pertemuan Kades Se-Jateng Digerebek Bawaslu: Netralitas Pilkada Harus Dijaga
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        27 Oktober 2024

Pertemuan Kades Se-Jateng Digerebek Bawaslu: Netralitas Pilkada Harus Dijaga Editor KOMPAS.com - Masyarakat menyoroti video viral pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), jadi sorotan.  Pertemuan yang diadakan Rabu (23/10/2024) tersebut diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024.  Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang , Arief Rahman, penggerebekan itu dilakukan setelah ada indikasi pelanggaran netralitas yang melibatkan sekitar 90 kepala desa. Namun demikian, para kepala desa menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun koordinasi, meski slogan pertemuan tersebut bertuliskan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.” “Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi PKD se-Jawa Tengah,” ungkap Arief. Arief melanjutkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan pertemuan kepala desa yang berpotensi melanggar aturan netralitas pemilu . Lalu pada pukul 21.00 WIB, tim Bawaslu Kota Semarang yang beranggotakan 11 orang langsung menuju lokasi pertemuan, yaitu di lantai tiga sebuah hotel bintang lima di Semarang Tengah.  “Petugas awalnya tidak bisa masuk karena tidak memiliki akses, namun akhirnya berhasil mengikuti salah satu peserta pertemuan untuk mencapai lokasi,” jelas Arief, Jumat (25/10/2024). Dalam video yang beredar, petugas terdengar menyebutkan nama “Bu Nor” beberapa kali dan memastikan tidak ada masalah dalam mengikuti peserta masuk.  Setiba di ruang pertemuan, Bawaslu mendapati ruangan diisi oleh sekitar 90 kepala desa dari berbagai kabupaten, namun mereka segera membubarkan diri saat melihat kehadiran Bawaslu. Dalam pertemuan tersebut, tiap wilayah di Jawa Tengah mengirimkan dua perwakilan kepala desa, yakni ketua dan sekretaris, yang berasal dari kabupaten seperti Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, hingga Demak dan Semarang.  Temuan ini menimbulkan dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu, terutama mengingat pertemuan serupa juga berlangsung pada 17 Oktober 2024 di wilayah Semarang Barat. “Kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mendalami dugaan pelanggaran ini,” lanjut Arief. Arief menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk netral dalam setiap tahapan pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, yang melarang pejabat negara, ASN, dan kepala desa untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu calon. “Sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada, yaitu pidana penjara 1 hingga 6 bulan, serta denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta,” tegas Arief.  Selain sanksi pidana, terdapat pula sanksi administratif yang dapat diberikan oleh lembaga terkait kepada para pejabat atau kepala desa yang terlibat. Sementara itu, kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah, terutama kepala desa, untuk menjaga netralitas dalam pemilu.  Ketua Bawaslu Kota Semarang berharap agar semua pihak menghormati peraturan demi menjaga demokrasi yang bersih dan adil di Pilkada 2024. Salah satu calon gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa, juga memberikan tanggapan terkait isu pelanggaran netralitas ini.  Dalam pernyataannya saat berada di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Andika menekankan pentingnya netralitas bagi seluruh aparatur dalam memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan profesional. “Kami mengharapkan agar semua penyelenggara pemilu bertindak profesional dan tidak berpihak, karena kami tidak pernah berniat mempengaruhi pihak mana pun,” ujar Andika, Minggu (27/10/2024). Andika menambahkan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu agar semua proses hukum berjalan transparan dan adil.  "Aparatur negara, baik TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa, wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada main-main dalam proses demokrasi," imbuhnya.     Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79.5%)