Sentimen
Positif (98%)
19 Jan 2024 : 02.45

Pembangunan Infrastruktur Kendaraan Listrik di 2023 Lampaui Target

19 Jan 2024 : 02.45 Views 1

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Otomotif

Pembangunan Infrastruktur Kendaraan Listrik di 2023 Lampaui Target

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi pembangunan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2023 mencapai 2.704 unit atau 261 persen dari target 1.035 unit. "Targetnya kami ada 1.035 unit, realisasi lebih dari 2,5 kali (261 persen), ini sebarannya, Pulau Jawa masih dominan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu saat konferensi pers 'Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Ditjen Ketenagalistrikan' di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Adapun, total 2.704 unit tersebut merupakan gabungan dari stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebanyak 932 unit dan stasiun pengisian baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) sebanyak 1.772 unit. Sebarannya, yakni di Sumatera (78 unit SPKLU dan 199 SPBKLU), Banten (46 SPKLU dan 294 SPBKLU), DKI Jakarta 258 SPKLU dan 555 SPBKLU), Jawa Barat 211 SPKLU dan 367 SPBKLU), Jawa Tengah dan DIY (74 SPKLU dan 72 SPBKLU), Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (179 SPKLU dan 217 SPBKLU).

Kemudian, Kalimantan (17 SPKLU dan 20 SPBKLU), Sulawesi (39 SPKLU daan 48 SPBKLU), Maluku (lima SPKLU) dan Papua (empat SPKLU). Lebih lanjut, Jisman mengatakan saat ini Kementerian ESDM juga bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dalam mengembangkan infrastruktur KBLBB tersebut.

"Kami sudah minta supaya mulai sekarang itu sudah dibuat konsep yang mengarah nanti roadmap bagaimana kami mengembangkan infrastruktur KBLBB ini atau charging unit ini, jangan nanti menumpuk di Jakarta saja, kalau menumpuk di Jakarta saja atau Jawa," ujar Jisman.

 

Menurut dia, jika infrastruktur KBLBB merata di seluruh wilayah maka masyarakat juga tidak akan ragu untuk membawa kendaraan listriknya.

"Sedangkan kendaraan ini harus bisa kita gunakan seperti kendaraan biasa yang fosil yang menggunakan BBM. Jadi, tujuannya harus jelas kebanyakan ke mana, supaya kita membangun charging unit kita di sana. Jadi, tidak ada keraguan masayarakat membawa electric vehicle untuk transportasinya, itu intinya," katanya.

Diketahui, salah satu bentuk percepatan pengembangan ekosistem KBLBB, yakni melalui program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV), yaitu program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan UNDP. Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi itu merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging electric vehicle (EV) serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik. Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi badan usaha untuk membangun SPKLU dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum SPBKLU.

sumber : Antara

Sentimen: positif (98.1%)