Sentimen
Negatif (98%)
5 Agu 2023 : 23.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi, Pesisir Selatan

Nelayan Lebak berharap perdagangan benur dilegalkan

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

5 Agu 2023 : 23.49
Nelayan Lebak berharap perdagangan benur dilegalkan

Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berharap perdagangan benur dilegalkan kembali oleh pemerintah, sehingga dapat mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat pesisir. ANTARA/Mansur

Elshinta.com - Sejumlah nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berharap perdagangan benur dilegalkan kembali oleh pemerintah, sehingga dapat mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.

"Tahun 2020 kami sempat menikmati selama lima bulan setelah perdagangan benih lobster (baby lobster) dilegalkan dan perekonomian nelayan di sini lebih sejahtera," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lebak, Nurman di Lebak, Sabtu.

Para nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak mampu membangun rumah yang awalnya atap rumbia dan dinding bambu kini semi permanen maupun permanen.

Selain itu juga anak-anak nelayan bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Begitu juga mereka nelayan bisa membeli kendaraan roda dua dan roda empat.

Karena itu, ia berharap pemerintah kembali melegalkan perdagangan benur, sehingga dapat meningkatkan ekonomi nelayan.

"Kami ingin perdagangan benur dibolehkan, sehingga tidak ada lagi nelayan menjadi korban penangkapan kepolisian," katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini, nelayan merasa ketakutan untuk menangkap benur lobster, karena adanya aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster.

Sebab, nelayan di sini cukup banyak ditangkap petugas kepolisian jika melakukan perdagangan benur ke luar daerah.

Dengan demikian,kini kehidupan nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak dipastikan kesulitan untuk memenuhi ekonomi keluarga, terlebih tangkapan ikan relatif kecil akibat angin selatan.

"Kami bersama asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) sudah dua tahun berjuang agar perdagangan benur dilegalkan lagi,"  katanya menjelaskan.

Tarja (60) nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak mengaku saat ini para nelayan kesulitan ekonomi setelah pemerintah kembali melarang tangkapan benur.

Sebetulnya, kata dia,saat pemerintahan membebaskan perdagangan benur sekali melaut, mereka nelayan bisa membawa uang bersih ke rumah Rp1,5 juta.

"Sekarang sudah tidak mampu lagi mendapatkan uang sebesar itu, karena adanya larangan perdagangan benur," katanya menjelaskan.

Siti (35) seorang ibu rumah tangga mengatakan suaminya kini nekat menangkap benur dan menjualnya ke pengepul setempat untuk kebutuhan makan keluarga.

Namun, suaminya menangkap benur itu tidak tenang dan secara sembunyi karena khawatir ditangkap kepolisian.

"Kami berharap pemerintah tidak melarang lagi untuk menangkap dan menjual benur, sehingga suaminya tidak bersembunyi," kata Siti.

Sementara itu,Wulan Guritno, sebagai artis nasional yang peduli terhadap kehidupan nelayan mengatakan pihaknya ingin melihat langsung para nelayan Banten dan Sukabumi yang dilarang melakukan tangkapan benur. 

Dengan melihat langsung itu,kata dia, nantinya akan dilakukan pengkajian secara akademis, apa yang menjadi dasar pemerintah melarang penangkapan benur lobster dan perdagangan ekspor.

Sebetulnya, masyarakat pesisir itu tentu kaya sumber kekayaan laut, seperti ikan dan benur.

Kekayaan sumber laut itu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir yang kebanyakan berprofesi nelayan.

"Kami nantinya setelah menerima keluhan nelayan kedepannya akan menyuarakan ke DPR RI adanya larangan perdagangan benur," katanya.

Sentimen: negatif (98.4%)