Twitter X Digugat AFP, Dianggap Tolak Diskusi Soal Pembayaran Konten Berita
Liputan6.com Jenis Media: Tekno
Liputan6.com, Jakarta - Twitter atau yang saat ini bernama X, kembali dirundung masalah. Kali ini, muncul gugatan yang dilayangkan oleh kantor berita yang bermarkas di Prancis, Agence France-Presse (AFP) kepada jejaring sosial itu.
AFP menggugat X, karena mereka tidak terlibat dalam diskusi tentang pembayaran ke penerbit Prancis, sebagai imbalan atas artikelnya yang muncul di platform tersebut.
Mengutip Engadget, pada 2019, Prancis mengesahkan neighbouring rights, memperluas undang-undang hak cipta untuk konten yang diproduksi oleh penerbit berita, seperti teks dan video, selama dua tahun setelah rilis.
Undang-undang ini mewajibkan situs mana pun yang membagikan karya dari penerbit berita, bernegosiasi dengan penerbit tentang remunerasi alih-alih membagikannya tanpa kompensasi ke pembuatnya.
Dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (5/8/2023), AFP telah menyatakan keprihatinannya atas penolakan dari Twitter X, untuk mengadakan diskusi tentang penerapan neighbouring rights untuk pers.
Menurut AFP, hak-hak ini dibentuk untuk memungkinkan kantor berita dan penerbit dibayar oleh platform digital yang mempertahankan sebagian besar nilai moneter yang dihasilkan oleh distribusi konten berita.
"Hari ini, AFP mengumumkan bahwa mereka telah mengambil tindakan hukum untuk mendapatkan keputusan mendesak di hadapan Pengadilan Yudisial Paris," tulis AFP dalam rilisnya.
"Langkah ini bertujuan memaksa Twitter, sesuai dengan undang-undang, untuk menyediakan semua elemen yang diperlukan untuk menilai remunerasi yang harus dibayarkan kepada AFP berdasarkan undang-undang neighbouring rights."
Sentimen: positif (50%)