Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mendagri Resmi Berhentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi karena Terjerat Korupsi
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
BEKASI, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan secara tidak hormat Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Rahmat Effendi dicopot lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pencopotan Rahmat Effendi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 tahun 2023. Keputusan itu juga ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tanggal 31 Juli 2023 dan langsung dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hanan Tarya membacakan Keputusan Mendagri, Jumat (4/8/2023).
Mendagri kemudian menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi. Tri akan memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.
“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” ucapnya.
Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (94.1%)