Tak Ada PHK Massal, RUU ASN Siapkan Skema Honorer Paruh Waktu
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja, atau PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.
Kepastian itu didapat dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Lewat aturan tersebut, keberadaan tenaga honorer di pemerintahan tidak jadi dihapus per 28 November 2023.
Adapun angka 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah masuk ke pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Sentimen: positif (80%)