Sentimen
Positif (66%)
3 Agu 2023 : 17.36
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Keputusan Pemerintah soal Al Zaytun: Diberi Pendampingan dan Pendidikan Santri Tetap Berjalan

3 Agu 2023 : 17.36 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Keputusan Pemerintah soal Al Zaytun: Diberi Pendampingan dan Pendidikan Santri Tetap Berjalan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menggelar rapat mengenai tindak lanjut Pondok Pesantren Al-Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam rapat ini, Mahfud Md menugaskan Menteri Agama dan Gubernur Jawa Barat untuk mengawal Pondok Pesantren Al Zaytun sekaligus melakukan pendampingan. Tujuannya agar proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun tidak terganggu dan tetap berjalan setelah pemimpinnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya. Jadi ini pendampingan," kata Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, lanjut Mahfud, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan Pesantren Al Zaytun sesuai peraturan perundang-undangan.

Mahfud juga menugaskan Bareskrim untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, bila ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional terhadap Pesantren Al Zaytun maka mesti segera disuarakan. Sehingga, pemerintah pusat bisa mendengar.

"Apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," ujar Mahfud.

Bareskrim Diminta Percepat Proses Pidana Panji Gumilang Selain Kasus Penistaan Agama

Lebih lanjut, Mahfud meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penistaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Kata dia, yang perlu diperhatikan Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.

Mahfud menuturkan, tindak pidana khusus yang dimaksud, misalnya, pencucian uang. Sedangkan tindak pidana umum, misalnya, pemalsuan, penggelapan dan macam-macam transaksi.

"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung, tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," kata Mahfud.

"Saya kira itu saja yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan ini terkait Al Zaytun, saya harap teman-teman di Al Zaytun sana mendengar bahwa anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji itu dan itu di bawah jaminan pemerintah," tuturnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengaku siap menampung santri dari Pondok Pesantren Al-Zaytun pasca Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Sentimen: positif (66.3%)