Proyek ITF Sunter Disetop, Jakpro Pastikan Modal Rp577 Miliar Belum Terpakai
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menyetop pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang sebelumnya sudah diberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan terhadap proyek pengolahan sampah ITF Sunter memastikan dana Rp 577 miliar itu belum dipakai sepeserpun.
"(PMD) Itu belum kami gunakan, belum sama sekali. Kan proses untuk menjalankan PMD-nya kan ada prosesnya, tidak langsung," kata Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Iwan menyebut, tak mempersoalkan keputusan Pemprov DKI Jakarta karena tak melanjutkan proyek ITF Sunter. Dia mengatakan, Jakpro sedari awal hanya menjalankan penugasan yang diberikan Pemprov DKI.
"Kami menjalankan apapun penugasan itu, intinya untuk kebaikan publik Jakarta itu saja, apa yang menjadi arahan apa yang menjadi penugasan itu. Kami wajib untuk menyukseskan memastikan itu bisa berjalan dengan baik," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Padahal proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ini mendapat alokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sebagai modal awal pembangunan.
Sentimen: negatif (57.1%)